LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

  • Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas melaksanakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Lembaga Penjaminan Mutu menjamin Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

 TUJUAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

  • Menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sistem penjaminan mutu, meliputi :
    • Penetapan standar dikti;
    • Pelaksanaan standar dikti;
    • Evaluasi pelaksanaan standar dikti;
    • Pengendalian pelaksanaan standar dikti;
    • Peningkatan standar dikti.
  • Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi :                                                                                                      

STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi Pembelajaran
  3. Standar Proses Pembelajaran
  4. Standar Penilaian Pembelajaran
  5. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana Dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
  8. Standar Pembiayaan Pembelajaran                                                                                                                 

STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)

  1. Standar Hasil Penelitian
  2. Standar Isi Penelitian
  3. Standar Proses Penelitian
  4. Standar Penilaian Penelitian
  5. Standar Peneliti
  6. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
  7. Pengelolaan Penelitian
  8. Pendanaan Dan Pembiayaan Enelitian                                                                                                                           

STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)

  1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
  2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
  3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
  4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
  5. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
  6. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
  7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
  8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat

STANDAR TAMBAHAN

  1. STANDAR TATA PAMONG
  2. STANDAR KERJASAMA
  3. STANDAR KEMAHASISWAAN
  4. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
  5. STANDAR KEUANGAN
  6. STANDAR SARANA PRASARANA

 FUNGSI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

  1. Menyusun kegiatan Administrasi Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun konsep kebijakan teknis dalam hal layanan di bidang penjaminan mutu;
  3. Melakukan audit mutu internal kepada tiap unit.
  4. Menyusun laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal bersama dengan auditor sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Ketua Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumi;
  5. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
  6. Bersama dengan unit pelaksana teknis Sumber Daya Informasi (SDI) mengembangkan sistem informasi di bidang Penjaminan Mutu Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumi;
  7. Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan mengelola proses akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumi;
  8. Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi manajemen mutu pada tiap unit